STRUKTUR


Standart Ketenagaan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasar SK MENKES RI No 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standart Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota : 1. Penanggung Jawab. Minimal seorang Sarjana Kedokteran, Biologi, Kesehatan Masyarakat, Kimia, Biokimia 2. Tenaga Administrasi Minimal Lulusan SMA / setara 3. Tenaga Teknis a. Analis Kesehatan Minimal 3 orang analis kesehatan dengan ketentuan 1 orang diantaranya dapat diganti Asisten Apoteker / Analis Kimia b. Sanitarian 1 orang minimal D III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar