Standart Ketenagaan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasar SK MENKES RI No 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standart Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota :
1. Penanggung Jawab.
Minimal seorang Sarjana Kedokteran, Biologi, Kesehatan Masyarakat, Kimia, Biokimia
2. Tenaga Administrasi
Minimal Lulusan SMA / setara
3. Tenaga Teknis
a. Analis Kesehatan
Minimal 3 orang analis kesehatan dengan ketentuan 1 orang diantaranya dapat diganti Asisten Apoteker / Analis Kimia
b. Sanitarian
1 orang minimal D III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar