Minggu, 07 Juni 2009

Kesepakatan

Kesepakatan Pertemuan Penetapan Standar UPT
yang dilaksanakan di Dinas Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 Mei 2009
yang dihadiri oleh Ka Dinas Prop jateng, Ka UPT Lap Prop( Tuan Rumah ) , Para Ka UPT Lab Kab, dan tamu undangan
menghasilkan kesepakatan :
  1. Sesuai surat edaran Dirjen Bina Yanmed nomor YM.01.20/v/468/2009 " Untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium kesehatan maka laboratorium kesehatan kabupaten /kota agar mempersiapkan diri untuk dilakukan Akriditasi Laboratorium yang akan dilakukan oleh KALK pusat. sedang KALK propinsi mempersiapkan dan membina pra Akreditasi.
  2. Untuk mempersiapkan : SDM, Sarana, Prasarana, Proses dan Output sesuai dengan standar pelayanan laboratorium Dinas Kesehatan Kab/Kota ( Permenkes no .1276/Menkes/SK/XII/2004 juncto Permenkes no.298/Menkes/SK/III/2008)
  3. Sesuai dengan surat edaran Dirjen Bina Yanmed no.YM/02.20/V/5/4784/2008 tentang Pembentukan Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan ( KALK) tingkat propinsi, maka disepakati akan dibentuk Tim KALK Propinsi yang beranggotakan dari unsur Propinsi dan kabupaten/kota
  4. Mewajibkan kepada seluruh Labkesda Kabupaten/Kota untuk mengikuti PME ( Pemantapan Mutu Eksternal ) yang akan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
  5. Labkesda kabupaten/kota diharapkan meningkatkan kemampuan pemeriksaan laboratorium sesuai standar/aturan yang berlaku
  6. Untuk Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota dalam pemberian ijin atau perpanjangan LKS( Laboratorium Kesehatan swasta) agar melibatkan/menyertakan dalam bentuk rekomendasi dari ILKI( Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia ) cabang kabupaten-kota setempat, atau regional. hal ini berkaitan dengan mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut.
disunting oleh :Teguh Widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar