Kesepakatan Pertemuan Penetapan Standar UPT
yang dilaksanakan di Dinas Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 Mei 2009
yang dihadiri oleh Ka Dinas Prop jateng, Ka UPT Lap Prop( Tuan Rumah ) , Para Ka UPT Lab Kab, dan tamu undangan
menghasilkan kesepakatan :yang dihadiri oleh Ka Dinas Prop jateng, Ka UPT Lap Prop( Tuan Rumah ) , Para Ka UPT Lab Kab, dan tamu undangan
- Sesuai surat edaran Dirjen Bina Yanmed nomor YM.01.20/v/468/2009 " Untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium kesehatan maka laboratorium kesehatan kabupaten /kota agar mempersiapkan diri untuk dilakukan Akriditasi Laboratorium yang akan dilakukan oleh KALK pusat. sedang KALK propinsi mempersiapkan dan membina pra Akreditasi.
- Untuk mempersiapkan : SDM, Sarana, Prasarana, Proses dan Output sesuai dengan standar pelayanan laboratorium Dinas Kesehatan Kab/Kota ( Permenkes no .1276/Menkes/SK/XII/2004 juncto Permenkes no.298/Menkes/SK/III/2008)
- Sesuai dengan surat edaran Dirjen Bina Yanmed no.YM/02.20/V/5/4784/2008 tentang Pembentukan Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan ( KALK) tingkat propinsi, maka disepakati akan dibentuk Tim KALK Propinsi yang beranggotakan dari unsur Propinsi dan kabupaten/kota
- Mewajibkan kepada seluruh Labkesda Kabupaten/Kota untuk mengikuti PME ( Pemantapan Mutu Eksternal ) yang akan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
- Labkesda kabupaten/kota diharapkan meningkatkan kemampuan pemeriksaan laboratorium sesuai standar/aturan yang berlaku
- Untuk Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota dalam pemberian ijin atau perpanjangan LKS( Laboratorium Kesehatan swasta) agar melibatkan/menyertakan dalam bentuk rekomendasi dari ILKI( Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia ) cabang kabupaten-kota setempat, atau regional. hal ini berkaitan dengan mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar