Keberadaan UPT Laborat Kesehatan Kabupaten Wonogiri Didasari oleh Perda No.11 tahun 2008
denagan Tugas Pokok dan Fungsi:
Ka UPT Laborat Kesehatan
Melaksanakan tugas teknis operaisonal laboratorium kesehatan tingkat kabupaten
Uraian Tugas
- Menyediakan bahan rencana kegiatan bidang Sub bagian tata usaha
- Menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja terkait tentang tata usaha
- Menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis bidang tata usaha untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
- Menyediakan bahan pembinaan bidang tata usaha
- Melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan pengelolaan umum dan kepegawaian UPT
- Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan dan penilaian UPT
- Pengelola keuangan UPT
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi bidang tata usaha
- Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pada sub bagian tata usaha
- Melaksanakan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja
- Melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan sub bagian tata usaha kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala UPTD Laborat diantaranya mewakili rapat, seminar, lokakarya, dll
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Laboratorium
Dengan Uraian Tugas
- Menyediakan bahan rencana kegiatan bidang Sub bagian tata usaha
- Menyediakan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja terkait tentang tata usaha
- Menyediakan bahan perumusan kebijakan teknis bidang tata usaha untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
- Menyediakan bahan pembinaan bidang tata usaha
- Melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan pengelolaan umum dan kepegawaian UPT
- Penyelenggaraan pengelolaan perencanaan dan penilaian UPT
- Pengelola keuangan UPT
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi bidang tata usaha
- Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pada sub bagian tata usaha
- Melaksanakan penilaian kinerja bawahan untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja
- Melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan sub bagian tata usaha kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala UPTD Laborat diantaranya mewakili rapat, seminar, lokakarya, dll
Tugas :
Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan profesionalisme dan kompetensinya dalam mendukung pelayanan kesehatan Laboratorium
Tidak ada komentar:
Posting Komentar