Selasa, 17 Maret 2009

Draf Raperda














RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
N O M O R :........................

T E N T A N G


RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN
DAN SYARAT – SYARAT PENGAWASAN PEMERIKSAAN KUALITAS
LINGKUNGAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOGIRI

BUPATI WONOGIRI


Menimbang
a.bahwa dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan berkesinambungan ;


b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan dan masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan, perlu menetapkan persyaratan kesehatan kualitas lingkungan ;


c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan pemeriksaan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri ;

d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c, tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ;


2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha – Usaha bagi umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475 ;


3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494) ;
4.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;


6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821) ;


7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
8.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) ;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161) ;
13.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden ;
14.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 173/Menkes/Per/VIII/1977 tentang Pengawasan Pencemaran Air untuk berbagai Kegunaan Yang Berhubungan dengan Kesehatan ;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 712/Menkes/Per/IX/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga dan Petunjuk Pelaksanaan ;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 718/Menkes/Per/VII/1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan ;
17.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/Menkes/Per/XI/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan ;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 258/Menkes/Per/III/1988 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida ;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 304/Menkes/Per/IV/1989 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran ;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80/Menkes/Per/II/1990 tentang Persyaratan Hotel ;
21.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/Per/I/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air ;
22.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 061/Menkes/Per/I/1991 tentang Persyaratan Kolam Renang dan Pemandian Umum ;
23.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II ;
24.Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02/MenKLHG/II/1991 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan ;
25.Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02/MenKLHG/II/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan yang sudah beroperasi ;
26.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum ;
27.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Nomor 33 Tahun 2001).



Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI

M E M U T U S K A N


Menetapkan
: PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DAN SYARAT-SYARAT PENGAWASAN PEMERIKSAAN KUALITAS LINGKUNGAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOGIRI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Wonogiri ;
b. Pemerintah daerah adalah Bupati Wonogiri beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c. Bupati adalah Bupati Wonogiri;
d. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri;
e. UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan adalah tempat atau ruang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisika, kimia, bakteriologis dan sampel klinis;
f. Lingkungan adalah Lingkungan phisik yang meliputi air, udara, tanah, makanan dan minuman;
g. Kualitas lingkungan adalah keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia, bakteriologis;
h. Petugas Laboratorium Kesehatan adalah orang yang diberi tugas / wewenang untuk memeriksa dan menganalisa sampel;
i. Sampel adalah contoh atau specimen yang diperiksa di Laboratorium;
j. Pemeriksaan Balkteriologis adlah pemeriksaan dengan tolok ukur untuk mengetahui macam, jenis dan jumlah bakteri yang terdapat pada suatu sampel;
k. Pemeriksaan Kimia terbatas adalah pemeriksaan terhadap kandungan kimia yang terdapat dalam sampel yang diperiksa menurut kemampuan peralatan yang ada;
l. Pemeriksaan Kimia lengkap adalah pemeriksaan terhadap kandungan kimia secara lengkap pada suatau sampel;
m. Pemeriksaan Fisika adalah pemeriksaan yang dilakuakan secara fisik meliputi rasa, warna, suhu, kekeruhan, zat terlarur, zat tersuspensi, DHL (Daya Hantar Listrik) terhadap suatu sampel;
n. Pemeriksaan Laboratorium Klinik adalah pemeriksaan laboratorium secara klinis yang meliputi : pemeriksaan hematologi, urine, faeces, immunologi dan kimia klinis pada suatu sampel;
o. Air meliputi : air minum, air bersih, air kolam renang, air pemandian umum, air badan air, air baku dan air limbah;
p. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
q. Air bersih adalah air yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak;
r. Air kolam renang adalah air didalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan;
s. Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat-tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan;
t. Air badan air adalah air yang terdapat / berasal dari tempat dan wadah diatas permukaan daratan yaitu rawa, waduk, danau, sungai dan saluran air;
u. Air baku adalah air dari badan air yang diolah menjadi air minum dengan dilakukan pengolahan : koagulasi, pengendapan, penyaringan dan penyucihamaan;
v. Air limbah adalah air buangan sisa hasil kegiatan tertentu yang mengandung unsur pencemar;
w. Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati atas orang, pribadi atau badan;
x. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
y. Retribusi pelayanan pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinik yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinik pada Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri;
z. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang yang menentukan jumlah retribusi terutang;
aa. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
bb. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komaditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan / Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lain;
cc. Pengelola Penyedia Air Minum adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat;
dd. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Wonogiri .


BAB II
PEMERIKSAAN KUALITAS LINGKUNGAN

Bagian Kesatu
Jenis Pemeriksaan Kualitas Lingkungan

Pasal 2

(1) Jenis Pemeriksaan Kualitas Lingkungan meliputi :
a. Pemeriksaan Kualitas Air
1. Pemeriksaan Fisika :
a) Air minum, Air bersih, Air badan Air, Air baku, parameter yang diperiksa : Bau, Jumlah Zat padat Terlarut (TDS), Kekeruhan, Rasa, Suhu, Warna, Daya Hantar Listrik (DHL);
b) Air Pemandian Umum, parameter yang diperiksa : Bau, Kejernihan, Minyak, Warna;
c) Air Limbah, parameter yang diperiksa : Suhu, Zat Tersuspensi (TSS)
2. Pemeriksaan Kimia Terbatas :
a) Air minum, Air bersih, Air badan air, Air baku, parameter yang diperiksa : pH, Sisa Chlor, Kesadahan (CaCO3), Besi, Mangan, Nitrat, Nitrit, Chlorida, Zat Organik (KMnO4);
b) Air Pemandian Umum, parameter yang diperiksa : pH, BOD, Oksigen terabsorbsi;
c) Air Kolam Renang, parameter yang diperiksa : pH, Sisa chlor, Oksigen terabsorbsi;
d) Air Limbah parameter yang diperiksa : pH, Mangan, Nitrat, Nitrit, BOD, COD;
3. Pemeriksaan Bakteriologis :
Parameter yang diperiksa :
a) Coliform dan Faecal Coli (Coli Tinja) pada Air Bersih, Air Minum, Air Kolam Renang, Air Pemandian Umum, Air Minum Dalam Kemasan, Air Badan Air, Air Baku, Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU);
b) Angka kuman / angka lempeng total pada Air Bersih, Air Minum, Air Kolam Renang, Air Pemandian Umum, Air Minum Dalam Kemasan, Air Badan Air, Air Baku, Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU);
b. Pemeriksaan Makanan dan Minuman
1. Pemeriksaan bakteriologis, parameter yang diperiksa : Escherecia Coli, MPN Coliform, Identifikasi kuman, Angka kuman / Angka lempeng total, Jamur
2. Pemeriksaan Usap dubur pada penjamah makanan;
3. Pemeriksaan Usap Alat;
4. Pemeriksaan Kimia terhadap pengawet ( Formalin, Borak), pewarna, pemanis;
c. Pemeriksaan Parasitologi :
1. Pada tanah, untuk mengetahui telur cacing perut ( Ascaris, Trichuris, Tambang, Cacing Kremi);
2. Pada faeces, untuk mengetahui telur dan larva cacing perut ( Ascaris, Trichuris, Cacing Tambang, Cacing Kremi);
3. Pada sayuran untuk mengetahui telur cacing;
d. Pemeriksaan Kualitas Udara :
1. Pengukuran bakteri / kuman udara;
2. Pengukuran suhu, kelembaban serta debu terendap pada suatu ruangan;
3. Pengukuran tingkat kebisingan : kebisingan sesaat dan kebisingan 24 jam pada zona wilayah dan tempat tertentu;
e. Pemeriksaan tingkat pemaparan pestisida : Pemeriksaan Cholinesterase Darah pada pengguna dan pengelola pestisida (petani, penyemprot, penjual);
f. Pemeriksaan Laboratorium Klinis :
1. Pemeriksaan Hematologi;
2. Pemeriksaan Urine;
3. Pemeriksaan Faeces;
4. Pemeriksaan immunologi;
5. Pemeriksaan Kimia darah.
(2) Parameter yang belum bisa diperiksa di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas kesehatan Kabupaten Wonogiri akan dirujuk ke Laboratorium yang lebih tinggi tingkat kemampuannya sesuai kebutuhan;
(3) Apabila di kemudian hari kegiatan maupun fasilitas kemampuan UPTD laboratorium Kesehatan DKK Wonogiri meningkat, maka setiap penambahan kegiatan akan disesuaikan dan dikelompokan dalam kegiatan sejenis yang sudah ada.


Bagian Kedua
Pemeriksaan Kualitas Air

Pasal 3

(1) Ruang Lingkup dan Persyaratan
a. Jenis Air meliputi :
1. Air Bersih;
2. Air Limbah;
3. Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga;
4. Air yang didistribusikan melalui tangki air;
5. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
6. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat;
7. Air Minum Isi Ulang ( DAMIU)
b. Kualitas Air (air minum dan air bersih) harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan bakteriologis, fisika kimia dan radio aktif;
c. Persyaratan kesehatan air sebagaimana huruf b tercantum dalam lampiran 1a,b,c,d dalam Peraturan Daerah ini;
(2) Pembinaan dan Pengawasan
a. Pengawasan kualitas air bertujuan untuk menigkatkan kualitas air dan mencegah penurunan kualitas air sehingga tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan;
b. Pengawasan kualitas air minum dilaksankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri yang meliputi kegiatan :
1) Inspeksi Sanitasi dan pengambilan sampel air termasuk pada sumber air baku, proses produksi, jaringan distribusi dan air minum isi ulang serta air minum dalam kemasan;
2) Pemeriksaan kualitas air dilakukan ditempat / dilapangan dan atau di Laboratorium;
3) Analisa hasil pemeriksaan laboratorium dan pengamatan lapangan;
4) Memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ditemui dari hasil kegiatan 1, 2, 3 yang ditujukan kepada pengelola penyediaan air minum;
5) Tindak lanjut upaya penanggulangan / perbaikan dilakukan oleh pengelola penyediaan air minum;
6) Penyuluhan kepada masyarakat;
c. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati Wonogiri;
d. Tatacara penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c akan diatur dalam Keputusan Bupati lebih lanjut.
(3) a. Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air minum, Dinas Kesehatan Kabupaten dapat menentukan parameter kualitas air yang akan diperiksa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan;
b. Pemilihan parameter sebagaimana pada huruf a, dilakukan setelah ada pemeriksaan kondisi awal kualitas air minum dengan mengacu Peraturan Daerah ini;
(4) Pemeriksaan sampel air dilaksanakan di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri;
(5) a. Dalam keadaan khusus / darurat dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten, apabila terjadi penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air yang ditetapkan, diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan kesehatan;
b. Keadaan khusus / darurat tersebut yaitu suatu kondisi yang tidak seperti keadaan biasanya dimana telah terjadi sesuatu diluar keadaan normal, misalnya banjir, gempa bumi, kekeringan dan sejenisnya;
(6) Pemerintah Kabupaten dalam melakukan pengawasan dapat mengikutsertakan Instansi terkait, Asosiasi Pengelola Air Minum, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Profesi yang terkait;
(7) Pengelola Penyediaan air minum :
a. Menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan, dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala tentang kualitas air yang diproduksinya mulai dari :
1) Pemeriksaan instalasi pengolahan air;
2) Pemeriksaan pada jaringan distribusi;
3) Pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen;
4) Pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan;
b. Melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
c. Kegiatan pengawasan oleh pengelola sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai pedoman pada Lampiran Peraturan Daerah ini;
(8) Perusahaan Daerah Air Minum wajib memeriksakan air baku dan air hasil produksinya setiap 1 (satu) bulan sekali dengan pengambilan sampel dan penentuan titik lokasi sampel dilakukan oleh tenaga teknis Dinas Kesehatan;
(9) Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) wajib memeriksakan air baku minimal 1 (satu) sampel 3 (tiga) bulan sekali, air minum minimal 1 (satu) sampel sebulan sekali;
(10) Perusahaan Air Minum Dalam kemasan (AMDK) memeriksakan air baku minimal 1 (satu) sampel 3 (tiga) bulan sekali, air minum minimal 1 (satu) sampel sebulan sekali;
(11) Perusahaan es balok wajib memeriksakan air baku setiap 1 (satu) bulan sekali dengan ketentuan jumlah sampel sesuai dengan jumlah sarana air baku yang digunakan;
(12) Pengelola kolam renang dan pemandian umum wajib memeriksakan airnya setiap 1 (satu) bulan sekali, minimal 3 (tiga) sampel;
(13) Dalam rangka pengajuan ijin usaha sarana pelayanan kesehatan daerah dan swasta, sarana perdagangan, sarana umum lainnya wajib memeriksakan air bersih / air minum yang digunakan dan dilakukan pemeriksaan rutin 6 (enam) bulan sekali;
(14) Setiap pengelola, penyedia dan pengguna air untuk produksi bahan makanan dan minuman, obat, jamu tradisional dan lain-lain yang disajikan kepada masyarakat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku;
(15) Setiap pengelola, penyedia dan pengguna air untuk produksi bahan makanan dan minuman, obat, jamu tradisional dan lain-lain yang disajikan kepada masyarakat harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.



Bagian Ketiga
Pemeriksaan makanan dan Minuman

Pasal 4

(1) Industri makanan dan minuman yang akan mengajukan SP wajib memeriksakan sampel makanan minuman dengan ketentuan setiap permohonan SP disertai sampel sesuai dengan banyaknya jenis produksi;
(2) Industri makanan dan minuman yang telah memiliki SP wajib memeriksakan sampelnya setiap 6 (enam) bulan sekali dengan jumlah sampel sesuai banyaknya jenisnya produksi;
(3) Dalam rangka pengajuan ijin usaha Jasa Boga, Restoran , Rumah Makan wajib memeriksakan sampelnya dengan ketentuan jumlah sampel sesuai jumlah makanan yang diolah serta melakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel setiap 6 (enam) bulan sekali;
(4) Dalam rangka pengawasan, dilaksanakan uji petik terhadap Industri Rumah Tangga, Jasa Boga dan Restoran / Rumah Makan untuk diambil sampelnya berupa pemeriksaan makanan, minuman, usap alat, usap dubur bagi penjamah makanan.


Bagian Keempat
Pemeriksaan Parasitologi

Pasal 5

Setiap orang, Pribadi atau Badan dapat memeriksakan sampel tanah, tinja, sayuran untuk mengetahui jenis telur dan larva cacing perut.


Bagian Kelima
Pemeriksaan Kualitas Udara

Pasal 6

Setiap Orang Pribadi atau Badan dapat memeriksakan kualitas udara untuk dilakukan pengukuran debu terendap, angka kuman, suhu dan kelembaban, tingkat kebisingan pada zona wilayah tempat tertentu untuk setiap 1 (satu) tahun sekali.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Cholinesterase

Pasal 7

(1) Orang Pribadi atau Badan dapat memeriksakan kadar Cholinesterase dalam darah;
(2) Bagi pengelola pestisida wajib memeriksakan darahnya untuk mengetahui tingkat pemaparan pestisida setiap 1 (satu) tahun sekali.


Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Laboratorium Klinis

Pasal 8

Setiap orang pribadi dapat memeriksakan secara klinis untuk dilakukan pemeriksaan Hematologi, Urine, Faeces, Immunologi, Kimia darah, sesuai kebutuhan kesehatan masing -masing pribadi perorangan.



BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

Pasal 9

Dengan nama retribusi pelayanan pemeriksaan kualitas lingkungan dan klinis dipungut retribusi pelayanan pemeriksaan Laboratorium kualitas lingkungan dan klinis di UPTD laboratorium Kesehatan DKK Wonogiri .

Pasal 10

(1) Obyek retribusi pemeriksaan kualitas lingkungan pada :
a. Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM );
b. Perusahaan / Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan perusahaan yang menggunakan air sebagai bahan baku;
c. Depot Air Minum Isi ulang ( DAMIU );
d. Industri makanan dan minuman, Jasa Boga, Restoran, Rumah Makan;
e. Hotel dan Penginapan;
f. Sarana Pelayanan Kesehatan (RS, RB, BPS, BP);
g. Kolam Renang dan Pemandian Umum;
h. Industri / Pabrik;
i. Rumah tangga / perorangan;
j. Instansi / Unit kerja dan masyarakat yang tidak tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat memeriksakan kualitas lingkungan sesuai dengan perarturan perundangan yang berlaku.
(2) Obyek retribusi pemeriksaan laboratorium klinis
Masyarakat yang tidak tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat memeriksakan kesehatannya sesuai dengan kebutuhan kesehatan masing-masing pribadi perorangan.


Pasal 11

(1) Subyek retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis;
(2) Wajib retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran retribusi pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis.


BAB IV
GOLONGAN DAN KOMPONEN RETRIBUSI

Pasal 12

Retribusi sebagaimana dimaksud pasal 9 ini, termasuk retribusi jasa umum.

Pasal 13

Komponen retribusi pelayanan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan meliputi :
a. Biaya investasi;
b. Biaya pemeriksaan;
c. Biaya pengganti alat/bahan reagen habis pakai;
d. Biaya pengadaan kartu kunjungan;
e. Biaya daya tahan tubuh petugas laboratorium;
f. Biaya kegiatan rutin dan pemeliharaan.


BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT DAN PENGGUNAAN JASA

Pasal 14

Tingkat penggunaan jasa retribusi dihitung biaya administrasi, alat/bahan reagen habis pakai, tindakan pemeriksaan, pengambilan dan pengiriman sampel.

Pasal 15

Biaya pengambilan dan pengiriman sampel diperhitungkan berdasarkan titik lokasi / tempat pengambilan sampel yaitu sebesar Rp. 20.000,- dan dibebankan kepada pengguna jasa laboratorium.


BAB VI
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 16
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi adalah untuk memperoleh pendapatan memperhitungkan biaya pelayanan dan operasional pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan laboratorium klinis.


Pasal 17

(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis sebagai berikut :

a. Pemeriksaan kualitas lingkungan

No. Jenis Pemeriksaan Besarnya Retribusi
(Rp)

1.
Pendaftaran pelayanan kesehatan
2.500,-
2. Pemeriksaan Kualitas Air
a. Pemeriksaan bakteriologis golongan coliform dan Coli tinja (Faecal Coli) pada air minum, air bersih, Damiu, AMDK, air kolam renang, air pemandian umum, air badan air, air baku
b. Pemeriksaan bakteriologis golongan Coliform pada air bersih, air pemandian umum, air badan air, air baku
c. Pemeriksaan angka kuman/angka lempeng total pada air minum , air bersih, Damiu, AMDK, air kolam renang, air pemandian umum, air badan air, air baku
d. Pemeriksaan Fisika Kimia terbatas pada air minum , air bersih, Damiu, AMDK, air kolam renang, air pemandian umum, air badan air, air baku
e. Pemeriksaan Fisika Kimia terbatas pada air limbah 30.000,-


20.000,-

30.000,-


70.000,-


70.000,-

3. Pemeriksaan Fisika Kimia Air Per Parameter
A. FISIKA
a. Bau
b. Warna
c. Rasa
d. Kekeruhan
e. Jumlah Zat Padat Terlarut (TDS)
f. Jumlah Zat Terendap
g. Total Suspended Solid ( TSS )
h. Suhu
i. Daya hantar listrik (DHL)
2.500,-
2.500,-
2.500,-
3.500,-
3.500,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
3.500,-
B. KIMIA
a. Besi
b. Mangan
c. Nitrat (sebagai NO3 )
d. Nitrit (sebagai NO2 )
e. Chlorida
f. Kesadahan (CaCO3)
g. Calsium
h. Magnesium
i. Flouride
j. Ammonia
k. CO2 Agresif
l. pH
m. Sisa Chlor
n. Zat Organik
o. Aluminiun
p. Sulfat
q. Cianida
r. Sulfida
s. Alkalinitas
t. Aciditas
u. Oksigen terlarut
v. Oksigen terabsorbsi
w. BOD 5 hari (Kebutuhan Oksigen Biologis)
x. COD (Kebutuhan Oksigen Kimiawi)
7.500,-
7.500,-
15.000,-
7.500,-
7.500,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
7.500,-
10.000,-
10.000,-
5.000,-
3.500,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
7.500,-
7.500,-
7.500,-
7.500,-
10.000,-
10.000,-
25.000,-
25.000,-
4 Pemeriksaan Makanan dan Minuman
a. Pemeriksaan Bakteriologis E. Coli
b. Pemeriksaan Bakteriologis MPN Bakteri coliform
c. Pemeriksaan Angka Kuman / Angka Lempeng Total
d. Pemeriksaan usap dubur penjamah makanan
e. Pemeriksaan usap alat (angka kuman)
f. Pemeriksaan Borak
g. Pemeriksaan Formalin
h. Pewarna
30.000,-
20.000,-
30.000,-
30.000,-
30.000,-
25.000,-
25.000,-
25.000,-
5 Pemeriksaan Parasitologi
a. Pemeriksaan tanah terhadap telur / larva cacing
b. Pemeriksaan tinja terhadap telur / larva cacing
c. Pemeriksaan sayuran terhadap telur / larva cacing
10.000,-
15.000’-
10.000,-
6 Pemeriksaan Kualitas Udara
a. Pengukuran kebisingan sesaat
b. Pengukuran kebisingan 24 jam
c. Pengukuran angka kuman per titik sample
d. Pengukuran suhu dan kelembaban udara
e. Pengukuran debu terendap
40.000,-
150.000,-
75.000,-
15.000,-
40.000,-
7 Pemeriksaan Cholinesterase Darah Petani 15.000,-



b. Pemeriksaan Laboratorium Klinik
No. Jenis Pemeriksaan Besarnya Retribusi
(Rp)

1.
Pendaftaran pelayanan kesehatan
2.500,-
2. Pemeriksaan Hematologi
a. Darah rutin
b. Darah malaria
c. Hb sahli
d. Golongan darah (pusk)
e. Golongan darah (RI)
f. Hematocrit (Hct)
g. Hitung Lekosit (AL)
h. Hitung Eritrosit (AE)
i. Hitung Trombosit (AT)
j. Differial counting (Diff Tell)
k. Laju Endap Darah (LED)


20.000,-
5.000,-
4.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
7.000,-
5.000,-

3.






Pemeriksaan Urinalisa
a. Urine Rutin
b. Reduksi Urine
c. Bilirubin Urine
d. Protein Urine
e. Tes Kehamilan
f. Sedimen Urine

12.000,-
4.000,-
3.000,-
3.000,-
10.000,-
5.000,-

4.


















Pemeriksaan Kimia Darah
a. Gula darah
b. Asam urat
c. Cholesterol
d. Trigliseride
e. HDL Cholesterol
f. Ureum
g. Kreatinin
h. SGOT
i. SGPT
j. Phospat
k. Bilirubin total
l. Potassium
m. Sodium
n. Clorida
o. Total protein
p. Albumin
q. Kalsium

12.000,-
20.000,-
20.000,-
22.000,-
22.000,-
15.000,-
15.000,-
15.000,-
15.000,-
15.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-

5.










Pemeriksaan lainnya
a. GO / Kencing nanah
b. Jamur
c. Widal
d. Pemeriksaan cacing
e. Faeces rutin
f. Rectal swab
g. BTA
h. Papsmear
i. HbSAg
j. Pemeriksaan Dengue

10.000,-
5.000,-
25.000.-
6.000,-
7.000,-
6.000,-
6.000,-
22.000,-
30.000,-
150.000,-




BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 18
Retribusi terutang dipungut di Wilayah daerah tempat pelayanan laboratorium diberikan.


BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 19
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.





BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 20
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.


BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 21
(1) Setiap orang / Badan usaha yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan – ketentuan dalam Peraturan daerah ini yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasar peraturan yang berlaku;
(2) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan SKRD.


BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN HASIL RETRIBUSI

Pasal 22
(1) Bupati melimpahkan wewenang kepada Kepala Dinas Kesehatan memberikan ijin kepada pengguna pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis;
(2) Setiap pengguna jasa pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis yang telah membayar atas jasa pemeriksaan menerima bukti pembayaran;
(3) Bentuk, jenis, ukuran dan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Wonogiri sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
(4) Tempat dan petugas penerima pembayaran ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan tidak boleh dirangkap oleh petugas pemeriksa;
(5) Alur pembayaran dan pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis di UPTD Laboratorium Kesehatan ditentukan oleh Kepala Dinas menyesuaikan dengan kondisi dan situasi Dinas Kesehatan;
(6) Penyetoran hasil retribusi dari Dinas Kesehatan ke Kas Daerah dilaksanakan Bendaharawan / Pemegang Kas Dinas Kesehatan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam kecuali hari libur;
(7) Kepala Dinas Kesehatan membuat laporan setiap bulan kepada Bupati tentang penerimaan dan penyetoran retribusi pemerksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan di UPTD Laboratorium Kesehatan DKK Wonogiri;
(8) Tata cara pembayaran, penyetoran, pengelolaan dan tempat pembayaran retribusi akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.








BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 23
(1) Surat teguran atau pernyataan sebagai awal tindak penagihan dikeluarakan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang;
(3) Bupati melimpahkan wewenang kepada Kepala Dinas Kesehatan memberikan surat teguran dan surat peringatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.


BAB XIII
PENGELOLAAN HASIL RETRIBUSI PEMERIKSAAN
KUALITAS LINGKUNGAN PADA LABORATORIUM KESEHATAN

Pasal 24
(1) Semua hasil retribusi pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis pada UPTD Laboratorium Kesehatan menjadi tanggung jawab Pembantu bendaharawan / Pemegang Kas Dinas Kesehatan
(2) Pembantu Bendaharawan / pemegang kas adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan yang diusulkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan ditetapkan oleh Bupati Wonogiri;
(3) Apabila karena suatu hal Pembantu Bendaharawan / Pemegang Kas Dinas Kesehatan tidak melaksanakan tugas untuk sementara waktu maka Kepala Dinas Kesehatan segera menunjuk salah satu PNS Dinas Kesehatan sebagai pengganti dengan membuat surat tugas.


Pasal 25
(1) Semua hasil pemeriksaan kualitas lingkungan dan pemeriksaan klinis pada UPTD Laboratorium Kesehatan DKK Wonogiri, 100 % (seratus persen) disetorkan ke Kas daerah, sedangkan pembagiannya 20 % (dua puluh persen) untuk daerah dan 80 % (delapan puluh persen) kembali ke UPTD Laboratorium Kesehatan melalui Dinas Kesehatan;
(2) Dalam melakukan penyetoran, Bendaharawan / Pemegang kas harus dilengkapi surat tanda setoran.


BAB XIV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 26
(1) Bagi pengguna jasa pemeriksaan kualitas lingkungan, dapat diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi oleh Bupati;
(2) Permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan secara tertulis dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa / Kalurahan dan diketahui Camat;
(3) Setelah menerima permohonan sebagaimana ayat (2) pasal ini, Kepala Dinas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka menetapkan pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi;
(4) Terhadap keringanan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengansur 4 (empat) kali angsuran yang dapat dipertanggungjawabkan.



BAB XV
PENYIDIKAN

Pasal 27
(1) Pejabat Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana retribusi;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang, meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini;
h. Memotret seseorang yang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahu dimulainya penyidikan tindak pidana, dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum seperti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.



BAB XVI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 28
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) minggu atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang;
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.


BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29
(1) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang dilaksanakan secara koordinatif dengan Dinas / Instansi / Bagian terkait;
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daearah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.

Pasal 30
(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri.




Disahkan di Wonogiri
Pada Tanggal :


BUPATI WONOGIRI




BEGUG POERNOMOSIDI




Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal …………...

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI


Cap ttd


………………..
LEMBARAN DAEARAH KABUPATEN WONOGIRI
TAHUN ………… NOMOR ……..







PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
D I N A S K E S E H A T A N
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 44 Telp.(0273)-321043
GIRIWONO, WONOGIRI 57613

2 komentar:

  1. Mohon penjelasan apakah Draft Perda Laborat ini sudah diberlakukan menjadi Perda? Kemungkinan kami akan banyak belajar ke UPTD Lab Kab.Wonogiri (Ngabdullah,S.IP,M.Kes - UPTD Laboratorium Dinkes Kab.Klaten)

    BalasHapus
  2. belum bapak, baru dalam bentuk pra raperda yang perlu banyak revisi sesuai perkembangan alih fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah

    BalasHapus