LINGKUNGAN

PENGELOLAAN KUALITAS LINGKUNGAN Apa lingkungan itu? Lingkungan adalah seluruh faktor luar yang mempengaruhi suatu organisme. Faktor- faktor tersebut dapat berupa organisme hidup atau variabel- variabel yang tidak hidup. Sedangakan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya. Komponen lingkungan terdiri dari faktor abiotik (tanah, air, udara, cuaca, suhu) dan faktor biotik (tumbuhan dan hewan, termasuk manusia). Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan? Kualitas lingkungan secara sederhana dapat diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya. Manusia dan lingkungan dapat diibaratkan sebagai bangunan yang seharusnya saling menguatkan. Manusia dan lingkungan saling bergantung satu sama lain. Namun dilihat dari sisi manusia, lingkungan merupakan sesuatu yang pasif, sedangkan manusia yang aktif, sehingga kualitas lingkungan sangat tergantung dengan kualitas manusia. Apa pengertian pengelolaan lingkungan hidup? Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti: 1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang 2. manusia memiliki ilmu dan teknologi 3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya. 2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana. 3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup. 4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Apa saja jenis pencemaran lingkungan? Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, energi, atau komponen lain yang dapat menurunkan kualitas lingkungan ke tingkat tertentu sehingga tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Pencemaran lingkungan ada 3, yaitu : 1. Pencemaran udara Pencemaran udara sekarang ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan manusia antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus,dan gas alam beracun. Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. 2. Pencemaran air Pencemaran air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut : • pembuangan limbah industri • sisa insektisida • pembuangan limbah domestik 3. Pencemaran tanah Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan;kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah daritempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanahsecara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaranyang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah.Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. Referensi : 1. Mulyanto, H.R. Ilmu Lingkungan. 2007. Graha Ilmu : Yogyakarta 2. Sudjoko, dkk. Pendidikan Lingkungan Hidup. 2009. Universitas Terbuka : Jakarta 3. Arianto. 2008. Pengertian Limbah dan Polutan. (http://sobatbaru.blogspot.com/) 4. DR. H. Abdurrahman, SH. MH. 2003. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar