Minggu, 24 Januari 2010

KEGIATAN PENGAWASAN KUALITAS AIR PADA INSTALASI AIR MINUM PDAM WONOGIRI TAHUN 2010


A. PENDAHULUAN

Pada saat ini air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi kehidupan semua
makhluk hidup. Dengan tidak adanya air maka rantai kehidupan akan terganggu. Oleh karena itu diperlukan persediaan air yang cukup.
Penyediaan air bersih merupakan bagian integral dari pembangunan nasional di bidang
kesehatan masyarakat. Pembangunan air bersih bertujuan agar masyarakat mendapatkan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan. Meningkatnya kemampuan masyarakat untuk
penyediaan dan pemanfaat air bersih bagi anggota keluarganya merupakan salah satu tujuan dari Program Penyediaan Air Bersih.
Cakupan air bersih yang belum merata serta cakupan yang masih rendah terutama
disebabkan karena faktor alam, maka diharapkan PDAM mampu untuk meningkatkan
cakupannya. Selain itu pihak pengeloloa penyedia air bersih, dalam hal ini PDAM juga dituntut untuk meningkatkan kualitas airnya baik dari segi fisik, bakteriologis dan kimia. Karena
masalah konsumsi air adalah masalah universal, dan banyak pihak lain yang terlibat, maka
dalam pelaksanaan Pengawasan Kualitas Air (PKA) diperlukan pula kerja sama lintas sektor
terkait, hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan :

1. Bahwa masalah kesehatan, termasuk Pengawasan Kualitas Air bukan hanya tanggung jawab
Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) tetapi merupakan tanggung jawab Pemerintah, swasta dan masyarakat.
2. Sesuai dengan kebijaksanaan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), bahwa Pengawasan
Kualitas Air merupakan salah satu program Pembangunan Kesehatan, maka dengan
keterbatasan dana, dukungan peran aktif masyarakat perlu upaya pembinaan dan
peningkatan.
3. Bahwa pembangunan kesehatan merupakan sistem dari supra sistem pembangunan nasional, maka agar tujuan pembagunan dapat dicapai secara efektif dan efisien diperlukan suatu
konsep kerjasama lintas sektor yang jelas, harmonis dan dinamis dari berbagai sektor yang
terkait.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka akan lebih bijaksana bila dalam kegiatan
Pengawasan Kualitas Air, ada kerjasama lintas sektor antara Dinas Kesehatan Kabupaten
dengan PDAM dalam upaya Pengawasan Kualitas Air di Kabupaten Wonogiri.


B. DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 907/MENKES/SK/VII/2002
tentang syarat – syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
2. Peraturan Menteri kesehatan RI No 416/Permenkes/PER/IX/1990 tentang syarat – syarat
dan Pengawasan Kualitas Air.
3. Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) kerjasama dibidang Pengawasan
Kualitas Air antara Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan sosial dengan Persatuan Perusahaan
Air Minum (PERPAMSI) Nomor : KS.01.02.7.905 tanggal 20 Nopember 2002.
KJB.017/XI/2002
4. Peraturan daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri.

C. KEADAAN DAN MASALAH
Sesuai dengan persyaratan air minum, kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan (Kepmenkes nomor 907/MENKES/SK/VII/2002):
1. Fisik : bau, rasa, warna, suhu, kekeruhan.
2. Kimia :
- Bahan-bahan anorganik (yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan : floride, nitrat, nitrit dll)
- Bahan-bahan anorganik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen : kesadahan, besi, mangan, pH, klorida dll)
- Bahan-bahan organik ( yang berpengaruh langsung pada kesehatan)
- Bahan-bahan organik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen)
- Pestisida
- Desinfektan dan hasil sampingannya.
3. Radioaktifitas
4. Bakteriologis : Coli tinja dan total coliform
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh DKK terhadap air minum yang dikelola PDAM ternyata masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat kesehatan, khususnya persyaratan bakteriologis. Keluhan masyarakat tentang kualitas air secara fisik ( keruh, bau ), juga sering disampaikan melalui sektor kesehatan. Angka kejadian penyakit yang ditimbulkan oleh dan melalui air maupun yang berhunbungan dengan air di Kabupaten Wonogiri juga masih cukup tinggi. Maka dari itu pada tanggal 17 Mei 2001 telah ditandatangani Kerjasama antara DKK dan PDAM dalam hal Pengawasan Kualitas Air PDAM yang ditindak lanjuti setiap tahunnya.
Dalam kegiatan Pengawasan Kualitas Air PDAM tahun 2009 yang telah dilaksanakan 3 bulan sekali dengan lokasi Wonogiri, Selogiri, Wuryantoro, Eromoko, Manyaran, Pracimantoro, Giriwoyo, Giritontro, Ngadirojo, Baturetno, Batuwarno, Jatisrono, Slogohimo, Girimarto, Purwantoro, Sidoharjo dengan titik pengambilan sampel pada sarana :
- Tahap I : Bron Captering
- Tahap II : Reservoir
- Tahap II : Sambungan Rumah
- Tahap IV : Sambungan Rumah
Jumlah sampel yang diambil setiap bulan rata-rata sebanyak 6 sampel atau 21,4 % (sebenarnya 28 sampel setiap bulan). Jadi jumlah sampel yang diambil masih sangat sedikit dan terdapat kekurangan sebesar 78,6 %. Sedangkan jumlah sampel kimia yang diambil setiap bulan sebanyak 1 sampel atau 33 % (sebenarnya 3 sampel setiap bulan). Jadi jumlah sampel yang diambil terdapat kekurangan sebesar 67 %.

D. TUJUAN
1. Tujuan Umum :
Diketahuinya gambaran mengenai keadaan sanitasi sarana dan kualitas air sebagai data dasar untuk memberikan rekomendasi untuk pengamanan kualitas air.
2. Tujuan Khusus :
Bagi PDAM :
a. Meningkatnya kualitas air.
b. Kepercayaan masyarakat terhadap air yang dikelola PDAM semakin bertambah.
c. Diperolehnya data kualitas air yang berguna bagi managemen perusahaan dalam upaya peningkatan kualitas produksi air minum.
d. Meningkatnya jumlah konsumen sehingga pendapatan juga bertambah.
Bagi Dinas Kesehatan :
a. Tersedianya informasi keadaan sanitasi sarana air bersih dan kualitas air.
b. Memperoleh data kualitas air secara teratur untuk managemen pengawasan kualitas air dalam rangka peningkatan kualitas air.
c. Mencegah peningkatan angka kesakitan penyakit yang disebabkan oleh dan atau berhubungan dengan air (KLB).
Bagi Masyarakat :
a. Tersedianya air yang mencukupi dan memenuhi syarat.
b. Terhindar dari water borne deseases atau water related borne deseases (penyakit yang ditularkan melalui air / berhubungan dengan pemakaian air).
c. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

E. KEGIATAN / METODE
Pengawasan Kualitas Air yang dilaksanakan mencakup kegiatan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Inspeksi Sanitasi (IS) terhadap sarana dan lingkungannya, yang bertujuan untuk mengetahui tingkat resiko pencemaran yang mengakibatkan penurunan kualitas air sekaligus mengetahui penyebabnya. Sasaran kgiatan IS dilaksanakan pada jaringan PDAM mulai dari sumber air, Bron Captering, Reservoir, Bak Pelepas tekan, Hidran Umum, Kran Umum sampai dengan Sambungan Rumah. Kegiatan IS dilaksanakan oleh Petugas Sanitasi Pukesmas bersama –sama dengan Petugas PDAM setempat.
2. Pengambilan sampel air.
Jumlah, frekuensi dan titik sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan ketentuan minimal sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Bakteriologis

Jumlah minimal sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi adalah :

Penduduk yang dilayani Jumlah minimal sampel per bulan
Kurang dari 5.000 jiwa 1 sampel

5.000 - 10.000 jiwa 1 sampel per 5.000 jiwa

Lebih dari 100.000 jiwa 1 sampel per 10.000 jiwa ditambah 10 sampel tambahan

b. Pemeriksaan kualitas kimia
Jumlah sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi minimal 10 % dari jumlah sampel untuk pemeriksaan bakteriologis.
c. Titik pengambilan sampel air
Harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara keseluruhan dari sistem penyediaan air minum tersebut termasuk sampel air baku.
d. Pengambilan sampel dilaksanakan oleh Petugas sanitasi Puskesmas (Sanitarian) bersama-sama dengan Petugas PDAM.
e. Waktu dan Jumlah sampel air terlampir.

3. Pemeriksaan sampel air
Pemeriksaan sampel dilaksanakan untuk mengetahui kualitas air minum secara fisik, kimia dan bakteriologis. Pemeriksaan sampel air dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri.

E. B I A Y A
Segala biaya yang berhubungan dengan kegiatan Pengawasan Kualitas Air ini dibebankan pada biaya peningkatan produksi PDAM Kabupaten Wonogiri tahun anggaran 2010.
F. TINDAK LANJUT
Dari hasil pelaksanaan Pengawasan Kualitas Air Minum PDAM tahun 2009, kami telah mengirimkan hasil dan saran tindak lanjut perbaikan kepada PDAM dengan tembusan kepada lintas sektor / program terkait. Dan pihak PDAM telah melaksanakan saran dan tindak lanjut perbaikan kualitas air minum dengan baik.
Untuk rencana kegiatan tahun 2010 terdapat kenaikan jumlah sampel yang diperiksa dibanding untuk tahun 2009. Khususnya untuk sample kimia dari 13 sampel menjadi 27 sampel. Sedangkan untuk sampel bakteriologis dari 71 sampel menjadi 128 sampel

G. PENUTUP
Demikian Proposal ini kami buat sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pengawasan Kualitas Air Minum pada jaringan PDAM tahun 2010 dan diharapkan sebagai gambaran dalam garis besar pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kualitas Air Minum PDAM sebagai bentuk kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dengan PDAM Kabupaten Wonogiri dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat Wonogiri menuju Wonogiri Sehat tahun 2015.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar